Kontras: Tidak Ada Alasan PTUN Menolak Gugatan Kami
Penolakan gugatan di PTUN dilakukan jika syarat sarat gugatannya tidak terpenuhi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan tidak ada alasan bagi pengadilan tata usaha negara (PTUN) menolak gugatan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya lanjut Haris semua persyaratan gugatan telah terpenuhi dengan baik.
"Penolakan gugatan di PTUN dilakukan jika sarat syarat gugatannya tidak terpenuhi. Kalau yang sudah kita lakukan sepertinya tidak ada yang terlewatkan," ujar Haris di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Haris mengatakan persyaratan itu salah satunya adalah pihak pelapor yang jelas sesuai dengan apa yang menjadi persyaratan dalam undang undang.
"Legal standingnya sudah jelas. Yang menggugat itu kan Kontras dan organisasi organisasi yang diakui, dan itu boleh. Beberapa kali kasus kita menggugat dan itu diakui. Jadi dugaan saya dari legal standing tidak bermasalah." ujar Haris.
Selain itu lanjut Haris adalah objek sengketa perkara atau gugatan. Menurut haris persaratan tersebut telah jelas terpenuhi, yakni tentang keputusan KPU.
" Kedua dari objek sengketa gugatan. Keputusan KPU nomor 453 jelas. PTUN itu kan menguji objek gugatan. Jadi saya pikir tidak ada alasan untuk menolak gugatan kami," ujar Haris.
Sebelumnya sejumlah aktivis pegiat hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa menggugat komisi pemilihan umum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), Rabu (25/6/2014).
Mereka menggugat KPU karena telah meloloskan pasangan Capres-Cawapres yang memiliki rekam jejak buruk terhadap pelanggaran HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.