Pengacara Muchdi PR Akan Tempuh Jalur Hukum
"Kalau (pemberitaan) itu sangat mengganggu, kami akan mengambil langkah hukum," ujar Fathir, pengaca Muchdi PR.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Fathir, pengacara dari mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) TNI Muchdi PR mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus pemberitaan yang menyesatkan terhadap kliennya.
"Kalau (pemberitaan) itu sangat mengganggu, kami akan mengambil langkah hukum," ujar Fathir kepada wartawan di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Pemberitaan menyesatkan yang dimaksud oleh Fathir terkait pemberhentian kliennya saat menjabat sebagai Danjen Kopassus disidang oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam kasus penculikan aktivis 1998.
Menurut Fathir, jika benar Muchdi diberhentikan dari keanggotaan TNI, tentunya ia tidak lagi memiliki jabatan pascapemberhentian yang diputuskan oleh DKP.
Namun pada faktanya, Fathir menjelaskan Muchdi masih mendapat jabatan sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI sampai tahun 2001, kemudian dilanjutkan menjabat di Badan Intelijen Negara (BIN).
"Klien kami pun sudah pensiun dan telah selesaikan tugas. Tapi beliau masih mendapatkan statusnya dan mendapat pensiunan TNI," ucap Fathir.
Klarifikasi yang dihembuskan pihaknya ini tidak hanya diarahkan dari pernyataan pengacara sekaligus tim Prabowo-Hatta yakni Elza Syarief saja, namun juga diarahkan ke pihak lain yakni pernyataan Wiranto yang sempat menyinggung masalah sidang DKP.
"Menjawab secara keseluruhan, apakah beredar surat DKP tersebut, kalrifikas pernyataan Wiranto, rekan saya Elza Sayrief, bahwa kami sampaikan fakta," ucap Fathir.