Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Ingatkan Capres-cawapres: Dilarang Buka Puasa Bersama di Masjid

"Kalau ada acara buka puasa bersama, tidak boleh digelar di tempat ibadah (masjid), di gedung biasa boleh," kata Daniel Zuchron.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Ingatkan Capres-cawapres: Dilarang Buka Puasa Bersama di Masjid
Warta Kota/henry lopulalan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron ,Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iddy Muzayyad sebelum pertemuan untuk membahas iklan parpol menjelang pemilu di Kantor Komisi Pemiliham Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, mengingatkan para peserta pemillihan presiden (Pilpres) untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah dalam kampanyenya.

Kepada wartawan di Founding Father House (FFH), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014), Daniel mengatakan dalam bulan Ramadhan yang akan dimulai Sabtu ini (29/6/2014), para kandidat akan mulai mengadakan acara yang berkaitan dengan Ramadhan.

"Kalau ada acara buka puasa bersama, tidak boleh digelar di tempat ibadah (masjid), di gedung biasa boleh," katanya.

Ia mengingatkan para calon presiden (capres) - calon wakil presiden (capres), yang memutuskan tampil di tempat ibadah, untuk berhati-hati dalam bertindak maupun berbicara.

Pasalnya bukan tidak mungkin lawan politik akan menuding sang capres - cawapres itu melakukan kampanye.

"Kalau tidak mau jatuh jangan main ke jurang, jadi harus hati-hati, ini kan lagi masa kampanye," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas