Bawaslu Ingatkan Capres-cawapres: Dilarang Buka Puasa Bersama di Masjid
"Kalau ada acara buka puasa bersama, tidak boleh digelar di tempat ibadah (masjid), di gedung biasa boleh," kata Daniel Zuchron.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, mengingatkan para peserta pemillihan presiden (Pilpres) untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah dalam kampanyenya.
Kepada wartawan di Founding Father House (FFH), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014), Daniel mengatakan dalam bulan Ramadhan yang akan dimulai Sabtu ini (29/6/2014), para kandidat akan mulai mengadakan acara yang berkaitan dengan Ramadhan.
"Kalau ada acara buka puasa bersama, tidak boleh digelar di tempat ibadah (masjid), di gedung biasa boleh," katanya.
Ia mengingatkan para calon presiden (capres) - calon wakil presiden (capres), yang memutuskan tampil di tempat ibadah, untuk berhati-hati dalam bertindak maupun berbicara.
Pasalnya bukan tidak mungkin lawan politik akan menuding sang capres - cawapres itu melakukan kampanye.
"Kalau tidak mau jatuh jangan main ke jurang, jadi harus hati-hati, ini kan lagi masa kampanye," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.