Pegawai Posyandu di Jawa Barat Dimobilisasi Gubernur Coblos Prabowo
Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, TB Hasanuddin mengendus dugaan praktik mobilisasi perangkat pemerintahan dan Posyandu untuk mencoblos Prabowo-Hatta
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, TB Hasanuddin mengendus dugaan praktik pengarahan dan mobilisasi kepada perangkat pemerintahan dan Posyandu untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada tanggal 24 Juni 2014 mendatang.
Hasanuddin menuduh, mobilisasi tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Jawa Barat, dalam kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat dengan agenda bantuan hibah untuk operasional Posyandu dan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu se-Jawa Barat.
"Pemprov Jabar pada hari Selasa 24 Juni ada pengarahan kepada perangkat desa yang pro-Prabowo. Kalau mereka mencoblos Prabowo- Hatta akan dapat uang Rp 2 juta plus antena parabola," ungkap Hasannudin di Hotel Narapati, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (27/6).
Tuduhan kepada Gubernur Jawa Barat itu diperkuat dengan dua surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali Kota se-Jawa Barat dan ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, Dede Rusdia.
Adapun isi surat edaran yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014 oleh Sub Bagian Persandian Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka kegiatan revitalisasi posyandu provinsi Jawa Barat Tahun 2014, bahwa pada APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2014 telah dialokasikan bantuan hibah untuk operasional Posyandu dan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu se-Jawa Barat. Selanjutnya mengingat bahwa sudah ada dana hibah yang dapat segera dicairkan, maka Gubernur akan melakukan pencanangan peluncuran dana hibah dan sekaligus melakukan pembinaan pengelolaan dana hibah dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon bantuannya untuk menugaskan ketua Pokjanal Posyandu Kabupaten Kota, kepala skpd yang membidangi pemberdayaan masyarakat, ketua tim penggerak PKK Kabupaten/Kota, Koordinator PKP, PKP kecamatan dan 5 orang kader calon penerima hibah Posyandu pada hari selasa 24 Juni 2014 pukul 11.00 WIB Tempat Balai Asri Pusdai Jalan Supratman Bandung.
Tidak berselang lama, surat tersebut kemudian direvisi. Namun, perubahan isi surat tersebut tidak menyeluruh dan hanya mengganti lokasi pertemuan. Jika semula dijadwalkan di Balai Asri Pusdai Jalan Supratman Bandung, lokasi dipindahkan ke di Graha Manggala Siliwangi di Jalan Aceh Nomor 66 Kota Bandung.
"Informasi pemberian uang Rp 2 juta dan antena parabola agar memilih Prabowo itu kita dapatkan dari pejabat pemerintah yang melapor ke kita," kata Hasanuddin.
Selain melalui surat edaran, Hasanuddin juga menemukan bukti-bukti lainnya dalam upaya mobilisasi dan pengarahan suara melalui pesan singkat elektronik yang beredar di lingkungan kepala desa di Kabupaten Bekasi.
Serupa dengan surat pertama, pada pertemuan tersebut juga mengiming-imingi uang kepada kepala desa yang hadir. Adapun isi pesan singkat tersebut sebagai berikut:
Kepada rekn2 kades dimhn hdir sarsehan APDESI KAB BEKASI (khusus kdes yg msh aktip & pro prabowo hatta, juma'at 27 juni2014 jam 8..di gedung Bale Rakyat/kantr Kec. Cikarang Utara (Pilar) ada DANA kadeudeuh, buat kades,,.
Hasanuddin mengatakan, bukti-bukti yang dia dapatkan tersebut akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Ini (surat edaran) akan saya jadikan barang bukti sesuai aturan. Bupati, Gubernur silakan saja (jadi timses) kalau cuti. Tapi kalau memerintahkan kepala desa bisa dipidanakan," katanya. (kompas.com)
Tuduhan kepada Gubernur Jawa Barat itu diperkuat dengan dua surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali Kota se-Jawa Barat dan ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, Dede Rusdia.
Adapun isi surat edaran yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014 oleh Sub Bagian Persandian Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka kegiatan revitalisasi posyandu provinsi Jawa Barat Tahun 2014, bahwa pada APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2014 telah dialokasikan bantuan hibah untuk operasional Posyandu dan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu se-Jawa Barat. Selanjutnya mengingat bahwa sudah ada dana hibah yang dapat segera dicairkan, maka Gubernur akan melakukan pencanangan peluncuran dana hibah dan sekaligus melakukan pembinaan pengelolaan dana hibah dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon bantuannya untuk menugaskan ketua Pokjanal Posyandu Kabupaten Kota, kepala skpd yang membidangi pemberdayaan masyarakat, ketua tim penggerak PKK Kabupaten/Kota, Koordinator PKP, PKP kecamatan dan 5 orang kader calon penerima hibah Posyandu pada hari selasa 24 Juni 2014 pukul 11.00 WIB Tempat Balai Asri Pusdai Jalan Supratman Bandung.
Tidak berselang lama, surat tersebut kemudian direvisi. Namun, perubahan isi surat tersebut tidak menyeluruh dan hanya mengganti lokasi pertemuan. Jika semula dijadwalkan di Balai Asri Pusdai Jalan Supratman Bandung, lokasi dipindahkan ke di Graha Manggala Siliwangi di Jalan Aceh Nomor 66 Kota Bandung.
"Informasi pemberian uang Rp 2 juta dan antena parabola agar memilih Prabowo itu kita dapatkan dari pejabat pemerintah yang melapor ke kita," kata Hasanuddin.
Selain melalui surat edaran, Hasanuddin juga menemukan bukti-bukti lainnya dalam upaya mobilisasi dan pengarahan suara melalui pesan singkat elektronik yang beredar di lingkungan kepala desa di Kabupaten Bekasi.
Serupa dengan surat pertama, pada pertemuan tersebut juga mengiming-imingi uang kepada kepala desa yang hadir. Adapun isi pesan singkat tersebut sebagai berikut:
Kepada rekn2 kades dimhn hdir sarsehan APDESI KAB BEKASI (khusus kdes yg msh aktip & pro prabowo hatta, juma'at 27 juni2014 jam 8..di gedung Bale Rakyat/kantr Kec. Cikarang Utara (Pilar) ada DANA kadeudeuh, buat kades,,.
Hasanuddin mengatakan, bukti-bukti yang dia dapatkan tersebut akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Ini (surat edaran) akan saya jadikan barang bukti sesuai aturan. Bupati, Gubernur silakan saja (jadi timses) kalau cuti. Tapi kalau memerintahkan kepala desa bisa dipidanakan," katanya. (kompas.com)