Mantan Auditor BPK Ngotot Membela Diri
Pihak terdakwa tetap pada pembelaannya terkait kasus dugaan pembunuhan Holly Angela Hayu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dan tim penasihat hukumnya kukuh menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak terdakwa tetap pada pembelaannya terkait kasus dugaan pembunuhan Holly Angela Hayu.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan agenda pembacaan surat Duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," kata Penasihat Hukum Alfrian Bondjol. Gatot pun mengatakan demikian.
Atas Duplik dari kubu terdakwa tersebut, Majelis mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya merupakan putusan atau vonis majelis hakim.
"Sidang kembali Selasa, 8 Juli 2014 putusan majelis hakim," kata Ketua Majelis Badrun Zaini sekaligus menutup sidang.
Dalam keterangannya, Gatot yakin pembelaannya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya, dia berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil.
"Dari awal kami sudah optimis, namun semua tinggal di majelis hakim," kata Gatot.
Sebelumnya, JPU tetap menuntut Gatot bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana Juncto Pasal 1 dan 2 KUHP. Atas perbuatannya, Gatot dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.