Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Hanya Kabulkan 23 dari Dari 903 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan seluruh pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in MK Hanya Kabulkan 23 dari Dari 903 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif
Kompas.com/ ARIMBI RAMADHIANI
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Ridho Fikardo-Bakhtiar, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2014). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan seluruh pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari 903 perkara yang dimohonkan, hanya 23 perkara yang dikabulkan MK.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan sebanyak 903 perkara telah diregistrasi oleh Kepanitiaan MK. Gugatan perkara paling banyak terjadi di hasil pemilihan umum anggota DPRD kabupaten/kota.

Dari keseluruhan permohonan pada MK tidak semuanya bisa dikabulkan. MK memutuskan seluruh permohonan PHPU legislatif ini selama 4 hari berturut-turut.

"Perkara yang dikabulkan sebanyak 23 perkara,"ujarnya di Kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014) siang.

Dari 23 keseluruhan perkara tersebut sebanyak 10 perkara terdiri atas penetapan hasil putusan langsung yang membatalkan SK KPU. Sedangkan sebanyak 13 perkara merupakan penghitungan ulang (putusan sela) yang menunda pelaksanaan SK KPU.

Sementara 312 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. 26 perkara ditarik kembali oleh pemohon sedangkan sisanya dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas