PTUN Tolak Gugatan Koalisi Melawan Lupa Soal Capres Prabowo
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa tentang keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2014.
Gugatan yang didaftarkan 25 Juni 2014 ditolak lantaran PTUN tak berwenang penuh membatalkan pencapresan Prabowo. Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito menyerahkan sengketa pilpres ini kepada lembaga berwenang terkait pemilihan umum.
"Silakan jika memang ada yang keberatan kami beri waktu selama 14 hari," kata Hendro dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Gugatan ini dilayangkan KontraS, PBHI, Imparsial dan Setara Institute.
Kepala Divisi Impunitas KontraS M Daud Berueh mengatakan akan melayang keberatan terhadap keputusan tersebut. Daud mengaku akan terus berjuang untuk menggagalkan pencapresan Prabowo yang diyakini sebagai pelaku pelanggaran HAM.
"Kami akan melakukan perlawanan, kami akan tetap gugat ini di PTUN, jadi kami akan tetap melakukan perlawanan di PTUN. saya rasa hakim mengabaikan keputusan KPU yang meloloskan pencapresan prabowo," kata Daud.