Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Istana Belum Pecat Setyardi, Pemred "Obor Rakyat"

"Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7/2014).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Istana Belum Pecat Setyardi, Pemred
TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau
Sekretaris Kabinet Dipo Alam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi apa pun yang diberikan pihak Istana terhadap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah tersebut.

"Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7/2014).

Dipo mengatakan, Setyardi juga belum dipecat karena dia hanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers. Adapun tuduhan Setyardi melakukan fitnah belum dibuktikan oleh aparat kepolisian.

Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII beserta seorang jurnalis bernama Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat.

Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat.

Tim Jokowi-JK melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana, yaitu pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas