Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Ini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat berada di bilik suara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat berada di bilik suara.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menerangkan bahwa agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos di dalam kotak gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan.

"Pastikan pemilih coblos di dalam kotak gambar pasangan calon. Bisa mencoblos di nomor urut, mencoblos di foto ataupun mencoblos pada nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kotak gambar pasangan calon," kata Ferry, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Menurut Ferry, tata cara pencoblosan Pilpres besok dengan Pemilihan Umum Anggota Legislatif April tidak memiliki perbedaan.

"Tidak ada perbedaan. Jadi mencoblos di dalam kotak pasangan calon yang ada. Boleh itu nomor urut, nama ataupun foto," tegas Ferry.

Bagaimana jika pemilih mencoblos gambar tersebut berkali-kali?

"Kalau berkali-kali di dalam satu kotak pasangan calon enggak apa-apa. Asal masih dalam satu kotak," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Surat suara dinyatakan tidak sah, jika pemilih mencoblos di kedua kotak foto pasangan calon. Sekedar informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung pukul 07.00 - 13.00 WIB, esok hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas