Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan ke Panwaslu Terdekat Bila Melihat Kecurangan

jika ada anggota masyarakat yang menemukan kecurangan, laporkan kecurangan itu ke Panwaslu terdekat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laporkan ke Panwaslu Terdekat Bila Melihat Kecurangan
Panwaslu Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh anggota masyarakat, terutama para pendukung Joko Widodo yang menemukan kecurangan di TPS saat pilpres besok, agar segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan disertai bukti.

“Bukti itu bisa berupa foto atau video. Oleh sebab itu, siapkan kamera HP saat kita berada di TPS,” kata kuasa hukum tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay kepada pers di Media Center Jokowi-JK Jl Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat (8/7/2014).

Alexander Lay menjelaskan, setiap pelanggaran pemilu, sesuai dengan UU, pihak yang diberi kewenangan untuk menangani masalah kecurangan dan sejenisnya adalah Panwaslu.

Oleh sebab itu, ujar Lay, jika ada anggota masyarakat yang menemukan kecurangan, laporkan kecurangan itu ke Panwaslu terdekat, bisa Panwaslu di tingkat kecamatan, kabupatan atau kota.

“Pokoknya segera laporkan ke Panwaslu terdekat disertai dengan bukti-bukti," katanya.

Lay mengingatkan saat melihat kecurangan dan kecurangan itu akan dilaporkan ke Panwaslu, anggota masyarakat agar mencatat peristiwanya dengan memperhatikan siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana.

Lay juga mengimbau agar masyarakat jangan takut melaporkan setiap melihat atau menemukan kecurangan. “Yang penting foto dulu atau videokan untuk barang bukti,” katanya.

Berita Rekomendasi

Jika pun masyarakat takut melapor ke Panwaslu, Lay mengharapkan, pangaduan itu disampaikan ke Posko Pengaduan yang telah dibuka tim pemenangan Jokowi-JK, baik yang ada di Jl Majapahit No 26 Blok AG Jakarta Pusat, atau Jl Banyumas No 5, Menteng, Jakarta Pusat. Bisa juga dilaporkan ke www.bit.ly/KawalSuaraJokowi.

“Laporkan saja ke sana, biar kami nanti yang menindaklanjuti,” ujar Alexander Lay.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas