Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Terdaftar Pemilih Bisa Gunakan KTP di TPS Asal

Cuma waktunya satu jam sebelum pemungutan suara selesai. Catatannya, tinggal menunjukkan KTP di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTP tersebut."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.

KPU juga mengimbau kepada pemilih tetap menggunakan hak pilihnya walau belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).

"Cuma waktunya satu jam sebelum pemungutan suara selesai. Catatannya, tinggal menunjukkan KTP di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTP  tersebut," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sesuai jadwal, Tempat Pemungutan Suara akan dibuka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pemilih yang menggunakan KTP diberikan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas