Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Harus Yakinkan Publik Hasil Hitung Cepat Bukan Penentu

Komisi Pemilihan Umum perlu mempertegas kembali pemenang hasil Pilpres 2014 yang sah berdasarkan penghitungan manual dan rekapitulasi manual.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Harus Yakinkan Publik Hasil Hitung Cepat Bukan Penentu
kabarwashliyah.com
Koordinator Sinergi Masyarakat Demokrasi untuk Indonesia, Said Salahudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai masyarakat bingung dengan perbedaan mencolok hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Ada yang menangkan Prabowo-Hatta dan ada yang mengunggulkan Jokowi-JK.

Perbedaan hasil hitung cepat dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 memang sangat mencolok. Dalam pelaksanaan pilpres sebelumnya, perbedaan hasil hitung cepat hanya terkait prosentase, tetapi pihak yang menjadi pemenang cenderung sama. Namun kali ini pemenang berbeda.

"Maka KPU bersama Bawaslu, termasuk DKPP, secepatnya menggelar konferensi pers guna menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil hitung cepat yang tidak bisa dijadikan dasar kemenangan pasangan calon manapun," ujar Said kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (9/7/2014).

Penyelenggara pemilu, sambung Said, perlu mempertegas kembali hasil pilpres yang sah berdasarkan penghitungan manual KPU. Hasilnya mungkin saja mirip dengan hasil hitung cepat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta atau yang memenangkan Jokowi-JK.

Menurut Said, penjelasan penyelenggara pemilu penting disampaikan secepatnya agar masyarakat tidak larut dalam kebingungan, serta diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat. Sehingga mereka yakin keputusan KPU yang paling berhak menentukan siapa pemenangnya.

Agar publik percaya benar-benar netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, KPU harus langsung mengenakan sanksi terhadap petugasnya jika dalam proses rekapitulasi memanipulasi atau mendukung salah satu pasangan calon. "Jangan menunggu datangnya laporan kedua kubu atau menunggu tindakan Bawaslu," imbuh Said.

BERITA REKOMENDASI

KPU juga harus membuka dan memperhatikan ruang pengaduan saksi masing-masing pasangan pada tahap rekapitulasi di tiap jenjang, tanpa harus menggerus independensi penyelenggara Pemilu. Sepanjang KPU dan jajarannya bekerja profesional, hasil pilpres akan diperkuat putusan Mahakamah Konstitusi.

Sebaliknya, penyelenggara pemilu ternyata terlibat kecurangan, apalagi sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif, besar kemungkinan MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang di sebagian atau seluruh daerah. Bahkan, MK bisa saja membatalkan keputusan pemenang pilpres.

"Jika ada kesalahan penghitungan suara atau pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif dilakukan salah satu pasangan, bisa saja MK langsung menetapkan pasangan yang kalah menurut KPU sebagai pemenang Pilpres. Sebab hanya ada dua pasangan calon yang berlaga," terang Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas