Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Ini KPU Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kelurahan

"Kegiatan rekap ada di tingkat desa-kelurahan yang dikelola oleh PPS," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Jakarta, Rabu (9/7/2014) malam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hari Ini KPU Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kelurahan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua KPU, Husni Kamil Manik memberikan penjelasan kepada undangan dari kedutaan asing dan pemantau pemilu internasional dalam acara Election Visit Program for International Election Management Bodies in Indonesia Presidential di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Kegiatan itu memberi penjelasan seputar penyelenggaraan Pilpres 2014 serta pelaksanaan pemantauan di lapangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI 2014-2019 dimulai hari ini di tingkat desa yang dikelola oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Rekapitulasi tersebut akan berlangsung pada 10-12 Juli 2014. "Kegiatan rekap ada di tingkat desa-kelurahan yang dikelola oleh PPS," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Jakarta, Rabu (9/7/2014) malam.

Berikut adalah tahapan rekapitulasi penghitungan suara sampai KPU mengumumkan pemenang Pilpres:

1. 10-12 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan dan di luar negeri oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
2. 13-15 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
3. 16-17 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten
4. 18-19 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
5. 20-22 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

" KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli. Batas akhir penetapan dan pengumuman hasil rekap nasional akan dilakukan 22 Juli," tukas Husni.

Mengenai pemenang calon presiden dan wakil presiden yang dirilis berbagai lembaga survei melalui metode hitung cepat (quick count), KPU menegaskan itu bukan lah hasil resmi dan mengimbau masyarakat tetap menunggu hasil resmi KPU.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas