Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPI Minta Stasiun TV Hentikan Tayangan Quick Count Berulang-ulang

"Seolah-olah pemilihan presiden telah selesai dan di negeri ini sudah memiliki presiden baru," kata Judhariksawan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPI Minta Stasiun TV Hentikan Tayangan Quick Count Berulang-ulang
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SENGKETA INFORMASI PEMILU - (Dari kanan) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Peraturan tersebut guna mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan menegaskan lembaga penyiaran harus menghentikan penayangan quick count atau hitung cepat, real count, dan klaim kemenangan, serta ucapan selamat sepihak terhadap pasangan capres-cawapres.

Sebab, lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU karena informasi tersebut dinilai menyesatkan masyarakat.

"Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat agar tidak terjadi penyesatan informasi," kata Judhariksawan dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara, Jalan Gadjah Madah, Jakarta, Jumat (11/7/2014) sore.

Menurutnya, penayangan informasi quick count secara terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tetang hasil pemlihan presiden yang berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif.

Judhariksawan mengatakan, sedangkan untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara pemilu, yakni komisi pemilihan umum.

Padahal quick count yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini, ujar Judhariksawan, menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya.

Rekomendasi Untuk Anda

KPI juga menilai, kalau siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan capres-cawapres serta pemberian ucapan selamat itu merupakan penyesatan informasi. Karena masyarakat seakan dipaksa menerima hasil tayangan tersebut.

"Seolah-olah pemilihan presiden telah selesai dan di negeri ini sudah memiliki presiden baru," katanya.

Oleh karenanya Ia menegaskan, agar seluruh lembaga survei harus menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan capres-cawapres sampai tanggal 22 Juli 2014.

Langkah itu diambil KPI dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integritas nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas