Fadli Zon Adukan Akbar Faizal ke Bareskrim Polri
"Akbar Faizal mengatakan Presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih, dan sebagainya," kata Fadli Zon.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Fadli Zon melaporkan Akbar Faizal, anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Burhanudin Muhtadi, pimpinan lembaga survei Indikator Politik, dan Denny JA, pimpinan Lingkaran Survei Indonesia ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Fadli melaporkan Akbar menyusul pernyataannya saat deklarasi pemenangan Jokowi-JK di Tugu Proklamasi pada 9 Juli 2014 lalu di hadapan massa cukup besar. "Akbar Faizal mengatakan Presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih, dan sebagainya," kata Fadli kepada wartawan.
Menurutnya, pernyataan poltisi Partai NasDem itu berpotensi mengganggu ketertiban umum yang menjurus ke arah makar. Pasalnya, saat ini Susilo Bambang Yudhoyono masih tercatat masih sebagai Presiden Republik Indonesia. Dan masa jabatan SBY baru akan berakhir sampai Oktober 2014.
"Kalau ada orang mengaku dia seorang presiden, sementara Presiden Indonesia masih SBY, itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu tidak apa-apa," terang Fadli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra. Ia juga terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2014-2019.
Sementara Burhanudin diadukan terkait pernyataannya yang menganggap rekapitulasi KPU salah bila tak sesuai dengan hasil hitung cepat, yang kebanyakan menempatkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014. Alasan Fadli juga sama yang mengadukan Denny ke Bareskrim.
Ia menapik mendatangi Bareskrim karena Koalisi Merah Putih kehabisan akal memenangkan Prabowo-Hatta, calon presiden dan wakil presiden urut satu. Fadli menegaskan pengaduannya tersebut sebagai bentuk upaya hukum warga negara. "Ini adalah cara beradab mencari keadilan melalui proses hukum," terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih menunggu konfirmasi Akbar Faizal, Burhanudin Muhtadi, dan Denny JA, yang dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri.