Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Vonis untuk Budi Mulya Sesuai Tuntutan Jaksa

"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM kepada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujar Bambang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Minta Vonis untuk Budi Mulya Sesuai Tuntutan Jaksa
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Guru Besar Universitas Hasanudin Laica Marzuki (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap vonis majelis hakim terhadap Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century, sesuai tuntutan jaksa. KPK menghormati independensi peradilan.

"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM (Budi Mulya, red) kepada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

KPK yakin penggunaan pasal untuk menjerat mantan Deputi IV Bank Indonesia dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Apa yang diyakini KPK ada fakta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM. Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," ujarnya.

Jaksa KPK mengajukan tuntutan terhadap Budi Mulya 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar Budi Mulya membayar denda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas