Bawaslu: Pemungutan Suara di Luar Negeri Sudah Benar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPT Luar Negeri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPT Luar Negeri.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan seluruh proses pemungutan suara di luar negeri, baik melalui pos, drop box, dan pencoblosan di TPS, sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar.
"Kami tidak rekomendasikan PSU. Itu sudah dilakukan dengan benar," ujar Nelson di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Terkait kekisruhan pencoblosan di TPS yang ditempatkan di Victoria Park, Hongkong, Nelson menegaskan pemungutan suara sudah dengan tahap yang benar. Menurut Nelson, pihaknya tidak menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan PPLN terkait penutupan TPS. Kata Nelson, pihak berwenang Hongkong memberikan izin penggunaan tempat memang hanya hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Terkait adanya pemberitaan bahwa pemilih diizinkan memilih jika memilih pasangan calon yang ditentukan panitian juga tidak terbukti.
"Itu tidak terbukti. Tidak terbukti," kata Nelson.
Terkait permasalahan di Malaysia, Nelson mengatakan yang menjadi persoalan adalah pemilihan melalui pos. Menurut Nelson, hanya 20 persen pos yang dikirim dikembalikan.
Menurut Nelson, pengiriman surat suara melalui pos memang dilakukan secara mandiri. Artinya, pemilih dianggap sudah bisa memilih tanpa intervensi karena memang tidak diawasi.
"Yang dipersoalkan hasil suara lewat pos. Itu dikirim langsung ke pemilih. Pemilih tanpa diawasi (memilih) secara mandiri, dan dikirim (ke PPLN) melalui amplop yang sudah dikirim. Pemberian suara lewat pos dan drop box pemilih adalah orang jujur. Kita anggap mereka orang jujur," kata Nelson.