Coblosan Diulang karena Banyak Pencoblos Ber-KTP Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU DKI, Sumarno, mengatakan pihaknya akhirnya melaksanakan rekomendasi tersebut karena ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU pasal 11 terkait pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi.
"Yakni pengguna KTP daerah. Itu dimasukkan dalam DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) padahal DPKTb sebenarnya hanya yang ber-KTP sesuai dengan alamat di TPS itu. Kalau KTP daerah harus dilengkapi dengan form A5 surat keterangan pindah memilih," ujar Sumarno kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurut Sumarno, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat mengklaim bahwa pemilih yang masuk dalam DPKTb adalah semua pemilih yang memiliki KTP bukan di Jakarta.
Sumarno sendiri menyayangkan keputusan KPPS tersebut karena tidak patuh kepada PKPU dan surat edaran KPU DKI.
"KPU DKI telah membuat edaran hanya mereka dari daerah harus menggunakan form A5 (bisa mencoblos). Itu sudah jelas. Tapi itu lah. Mungkin didesak juga kan orang macem-macem. banyak, antri, situasi di lapangan memang. Sangat manusiawi dipahami lah," lanjut Sumarno.
Sumarno mengakui keputusan PSU tersebut adalah tindaklanjut dari laporan tim pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Jakarta Utara.
Namun demikian, Sumarno membantah jika pemilih yang menggunakan KTP daerah namun tidak disertai form A5 itu mencapai ratusan ribu.
"Ndak semua. Nggak sefantastis itu. Ada tetapi tidak banyak," tukas Sumarno.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan dugaan kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Warakas dan Papanggo di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
16 TPS itu sembilan diantaranya di Kelurahan Papanggo, yakni TPS 2, 15, 26, 29, 40, 46, 51, 52, dan 68. Sedangkan di Kelurahan Warakas ada enam TPS, yakni, TPS 11, 17, 40, 51, 52 dan 68 dan satu TPS di Jakarta Timur.