Sosialisasi Lancar, Warga Antusias Mencoblos Ulang di TPS 05
Rudi langsung mensosialiasikan ada pencoblosan ulang di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak mendapat informasi bahwa ada pemungutan suara ulang dari KPU Provinsi, Ketua RW 02 Rudi langsung mensosialiasikan ada pencoblosan ulang di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Rudi mendatangi masjid serta mengunjungi rumah-rumah warga. Rudi mengatakan dirinya mendapatkan informasi pemilihan ulang dari KPU DKI Jakarta pada siang hari. Sorenya harinya, dia langsung menginformasikan kepada warga.
"Saya dapat info dari KPU provinsi jam dua siang dan informasi fik jam setengah empat. Habis magrib saya sosialisi ke masjid dan door to door ke rumah warga," ujar Rudi di TPS 05 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014).
Rudi menyebutkan, pemungutan suara di TPS 05 itu diulang lantaran pada tanggal 9 Juli beberapa waktu lalu, pencoblosan di tempat itu melebihi waktu yang telah ditentukan. Selain itu juga ada kesalahan penerimaaan pemilih tambahan.
"Diulang karena kemarin waktunya diperpanjang sampai pukul 17.00 WIB. Jumlah KTP luar yang tidak pakai A5 jumlahnya juga signifikan, sekitar 135 orang," katanya.
Meski begitu, antusias warga setempat tetap tinggi. Pantauan Tribunnews.com, di TPS 05 itu terlihat warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS 05 berbondong-bondong menuju lokasi TPS yang bertempat di sekretarian RW 02 Kelurahan Bendungan Hilir. Sempat terlihat juga antrean dari warga yang ingin mencoblos di itu. Ada 7 orang mengantre berdiri dan 10 orang sedang duduk menunggu giliran dipanggil ketua KPPS.
Di TPS wilayahnya Rudi, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 05 berjumlah 704 orang, sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 3 orang dan Daftar Pemilih Tambahan 3 Orang. TPS ini mencakup 5 RT yaitu RT 1, 4, 6, 7 dan 8.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menentukan 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang.