Tim Hukum Jokowi-JK Siap Hadapi Gugatan Di MK
Namun ia tidak bisa sertamerta menerima tawaran bantuan tersebut, karena belum tentu seorang advokat paham persidangan di MK
Editor: Hendra Gunawan
![Tim Hukum Jokowi-JK Siap Hadapi Gugatan Di MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140717_221630_penghitungan-suara-di-tps-38-rengas-tangsel.jpg)
TRIBUNNES.COM, JAKARTA ---- Trimedya Panjaitann Ketua Bidang Hukum tim Kampanye Nasional (Kamnas) pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), mengatakan pihaknya siap jika pasangan nomor urut 2 diumumkan sebagai pemenang, dan digugat oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemaparannya di posko Tim Kamnas, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2014), Trimedya mengtakan pihaknya sudah berkordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk mantan Hakim MK.
Selain itu kata dia ada sekitar 500 orang advokat yang menyatakan kesediaannya untuk membela pasangan Jokowi-JK. Namun ia tidak bisa sertamerta menerima tawaran bantuan tersebut, karena belum tentu seorang advokat paham persidangan di MK.
"Karena kalau belum terbiasa bersidang di MK, akan kesulitan juga," katanya.
Berdasarkan perhitungan internal tim Jokowi - JK diketahui pasangan nomor urut 2 itu unggul sekitar 8 juta suara. Dengan demikian pasangan Prabowo - Hatta akan sulit dimenangkan MK, jika pasangan Jokowi - JK dinyatakan pemenang oleh Komisi Pemilihan umum (KPU).
"Kalau kita berpedoman pada Pileg (red. Pemilu legislatif) kemarin, dari sembilan ratusan yang diajukan, tidak ada satu pun yang dikabulkan, termasuk (gugatan) oleh kita," ujarnya.
MK sejak dipimpin oleh Mahfud MD yang sekarang menjadi ketua tim pemenangan Prabowo - Hatta, kata dia hampir tidak pernah memenangkan pasangan yang kalah, dengan selisih suara yang signifikan.
Ia pun meminta kepada semua anggota tim hukum pasangan Jokowi - JK, untuk tidak mudik lebaran. Karena pengumuman KPU akan dilakukan pada 22 Juli mendatang, dan empat hari setelahnya adalah selang waktu bagi pasangan yang kalah untuk menggugat.