Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timses Jokowi-JK Pertanyakan PSU

Sementara TPS 80 Kelurahan Jatinegara kecamatan Cakung yang direkomendasi oleh Panwaslu Kota untuk PSU atas dasar temuan langsung PPL

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Timses Jokowi-JK Pertanyakan PSU
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua tim kampanye Jokowi-JK Jakarta Timur, Chairul Ichsan, mengungkapkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu DKI Jakarta di TPS 31, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, yang berlangsung pada Sabtu (19/7/2014) kemarin.

Chairul mengatakan hal itu merupakan bentuk sikap reaktif Bawaslu DKI Jakarta terhadap 'tekanan' yang diterima terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di TPS 31 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, yang dilaporkan Tim Kampanye pasangan nomor urut 1.

"Ini dapat di lihat dari surat 267/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014, yang kemudian direvisi dengan Surat 277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014. Awalnya di surat 267, Bawaslu merekomendasi PSU di dua TPS di Jakarta Timur, yaitu TPS 31 Kelurahan Jatinegara dan TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng. Setelah kami telusuri data di TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng, ternyata disana tidak ada pemilih DPKTB, seperti pasal yang diterapkan sebagai dasar hukum PSU (PKPU No 19 TH 2014/ Pasal 11(1)," kata Chairul dalam keterangannya, Minggu (20/7/2014).

"Dari sini kami berpendapat bahwa Bawaslu tidak memiliki sumber data yang akurat, sehingga terjadi kegamangan dalam membuat surat. Ini indikator sikap yang tidak terencana dan hanya reaktif dari situasi yang diterima," katanya.

Menurutnya pasal yang diterapkan sesungguhnya tidak begitu kuat untuk merekomendasi PSU dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 pasal 164, yang membahas syarat-syarat PSU.

Yang ketiga, TPS 31 Kelurahan Jatinegara, sama sekali tidak ada keberatan saksi, baik di C2, D2, DA2 dan DB2 (TPS, PPS, PPK dan KPU Kota). Sementara TPS 80 Kelurahan Jatinegara kecamatan Cakung yang direkomendasi oleh Panwaslu Kota untuk PSU atas dasar temuan langsung PPL, tidak direkomendasi untuk PSU dengan argumentasi hukum tidak tercukupinya syarat-syarat PSU (PKPU 19 dan UU 42 tahun 2008).

"Artinya dalam waktu bersamaan KPU DKI dan KPU Kota Jakarta Timur, melakukan dua pendekatan yang berbeda terhadap permasalahan yang sama. Disisi lain rekomendasi ini juga disesalkan oleh jajaran KPU itu sendiri (KPPS, PPS, PPK) karena tidak ada cek - ricek data terlebih dahulu kebawah terkait TPS-TPS yang direkomendasi PSU, karena pada pelaksanaan tanggal 9 Juli 2014 tidak ada keberatan saksi ataupun peristiwa yang dapat dianggap sebagai pelanggaran massif," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam PSU di TPS 31 Jatinegara, Prabowo-Hatta meraih 187 suara. Sementara Jokowi-JK meraih 208 suara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas