MK Langsung Buka Pendaftaran Gugatan Usai KPU Umumkan Hasil Pilpres
Mahkamah memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemohon untuk mendaftarkan gugatannya
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva akan langsung membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
"Ketua MK Hamdan Zoelva secara simbolis akan meresmikan pembukaan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di lobby ruang penerimaan pendaftaran," ujar staf Humas MK, Kencana Suluh Hikmah, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Sesuai Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014, Mahkamah memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemohon untuk mendaftarkan gugatannya. Adapun waktu yang dibutuhkan MK untuk menyidangkan dan memutuskan gugatan adalah 14 hari sejak perkara diregistrasi di perkara konstitusi.
Sekedar informasi, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih berlangsung di KPU. KPU telah menyelesaikan 22 rekapitulasi tingkat provinsi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya berupaya akan rekapitulasi tersebut bisa diselesaikan malam ini. Dengan demikian, KPU nantinya akan menetapkan 33 rekapitulasi tingkat provinsi dan satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dari 22 rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla sementara ini unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan Jokowi-JK memperoleh 41.127.377 suara sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 38.892.978 suara. Selisih suara keduanya menjadi 2.234.399 suara.