Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP

Ketua Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta M Taufik melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait adanya dugaan kecurangan pilpres.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP
Warta Kota/henry lopulalan
KOALISI MERAH PUTIH - Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakilnya Hattarajasa bersama deklarasi terbentuknya koalisi permanen Merah Putih . Koalisi ini terdiri dari tujuh partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, PPP, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PBB di Tugu Proklamasi Jakarta, Pusat, Senin (14). Prabowo, berkeyakinan bahwa koalisi permanen Merah Putih akan mampu mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan pemerintahan yang efisien dan stabil. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta M Taufik melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan presiden di beberapa daerah di Jakarta.

"Kita melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta dan beberapa KPUD kota yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara," ujar Taufik di Kantor Bawaslu di Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014) siang.

Pihaknya akan melaporkan KPUD di kota-kota tersebut karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Taufik menyatakan isi rekomendasi tersebut terjadi penyimpangan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 dan edaran Komisi Pemilihan Umum tentang hak mencoblos.

Adapun edaran tersebut mengenai peraturan KPU no 19 tahun 2014, pasal 11 ayat (2) menjelaskan pemilih boleh melakukan pencoblosan. Penggunaan Kartu Tanda Pendukuk atau identitas lain seperti paspor di Tempat Pemungutan Suara harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Ini rata-rata hasil penyelidikan Bawaslu bahwa KTP luar daerah tanpa surat keterangan lainya. Artinya PKPU itu yang buat KPU, dilanggar oleh KPUD," katanya.

Taufik juga menjelaskan tentang adanya tindakan yang tegas karena hal tersebut merupakan pelanggaran dalam pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia meminta untuk mengecek ulang di 5.812 TPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas