Nias Selatan Bermasalah, Rekapitulasi Suara Sumut Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terjadi debat yang cukup alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga Selasa (22/7/2014).
Hal tersebut disebabkan pembahasan mengenai penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mencapai titik temu antara Bawaslu, KPUD Provinsi Sumut, dan saksi dari kedua pasangan Capres-Cawapres.
"Jam sudah menunjukkan hampir pukul 24.00, sehingga pembahasan mengenai Nias Selatan yang juga berarti berpengaruh pada Provinsi Sumatera Utara, kita tunda hingga esok hari. Kita akan melanjutkan rekapitulasi provinsi selanjutnya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (21/7/2104).
Perdebatan mengenai penyelengaraan Pemilu di Nias Selatan terjadi karena adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPUD.
Rekomendasi tersebut yaitu digelarnya PSU di 27 Kecamatan di Nias Selatan karena adanya ketidaksesuaian data dan jumlah pemilih. "Ada yang sudah meninggal masih terdaftar, dan ada yang sudah pindah domisili juga masih terdaftar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Karena masih adanya Provinsi yang belum direkapitulasi dan belum adanya titik temu, maka Husni Kamil Manik menunda penghitungan suara di Sumut tersebut.
Berikut hasil dari Pilpres di Sumut yang belum disahkan KPU:
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa: 2.831.514
Joko Widodo-Jusuf Kalla: 3.494.835
Total suara sah: 6.326.349
Suara tidak sah: 29.676
Tingkat partisipasi: 62,75 persen
Tidak sah: 0,47 persen