Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Alasan Menggugat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara ke MK

Komisoner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan proses rekapitulasi yang mereka laksanakan sudah berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ada Alasan Menggugat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara ke MK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya rekapitulalsi penghitungan suara Pemilu Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri keputusan itu nantinya tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisoner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan proses rekapitulasi yang mereka laksanakan sudah berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.

"Kami tidak ada bayangan ada pihak yang akan melanjutkan hasil Pemilu ke MK. Karena melihat proses rekap sudah berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Menurut Sigit, semua dugaan pelanggaran Pemilu semuanya sudah ditindaklanjuti KPU. Sigit pun mencontohkan mengenai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipecat karena tidak profesional semisal di daerah Jawa Tengah. Selain itu, ada juga peringatan langsung.

Sigit memastikan untuk petugas di tingkat kecamatan dan kabupaten semuanya sudah bertugas dengan baik dan tidak ada yang mendapat peringatan.

"Itu bagian dari cara KPU memastikan proses ini berjalan independen dan profesional. Sehingga tidak ada alasan untuk menggugat.

Walau demikian, lanjut Sigit, KPU tetap mempersiapkan diri khususnya menyiapkan kuasa hukum apabila memang ada gugatan terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden ke MK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas