Hamdan Zoelva: MK Tetap Membuka Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Berbicara kepada wartawan, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya sudah membuka pendaftaran gugatan hasil Pemilu sejak tadi malam bertepatan dengan pengumuman dan penetapan hasil pemenang Pemilu.
"Oleh karena itu masa sekarang dalam proses 24 jam sampai hari Jumat pukul dua puluh satu (21.00 WIB) kami tetap membuka loket pendaftaran bagi pasangan calon presiden yang keberatan terhadap ketetapan KPU," kata Hamdan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Setelah menerima pendaftaran dalam batas waktu yang telah ditentukan, Mahkamah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Setelah itu, MK akan melakukan persidangan untuk memeriksa permohonan awal Agustus dan perkiraan sidang perdana pada 6 Agustus.
Terkait pernyataan Prabowo yang menarik diri dari proses rekapitulasi, Hamdan menolak untuk mengomentarinya.
Menurut Hamdan, keputusan apakah memiliki legal standing atau tidak akan diputuskan dengan sendirinya dalam persidangan.
"Saya tidak bisa mengomentari karena akan merupajan bagian permasalahan kalau diajukan kemari, dan nanti akan dikomentari dalam putusan. Kalau nanti disampaikan secara resmi dalam sidang nanti, kita akan lihat sendiri dalam persidangan," tukas Hamdan.
Sejauh ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan gugatan terhadap putusan KPU.