Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Sebelum 20 Oktober 2014 Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Gubernur

Jokowi itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mendagri: Sebelum 20 Oktober 2014 Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Gubernur
Tribunnews/Dany Permana
Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo mendapat ucapan selamat dari pendukungnya usai menerima Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Presiden dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014). Pasangan Jokowi-JK akhirnya memenangkan Pilpres 2014 dengan persentase suara sebanyak 53,15 persen, mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh suara sebanyak 46,85 persen. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan masa izin presiden terpilih Joko Widodo untuk mengikuti Pilpres telah usai. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih.

"Kita harapkan sebelum tanggal 20 Oktober 2014 pak Jokowi ajukan surat pengunduran diri. Agar jangan ada rangkap jabatan," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mantan gubernur Sumatera Barat ini juga mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh KPU, Jokowi harus menghadapi kemungkinan langkah hukum dari kubu Prabowo-Hatta. Selain itu, Jokowi itu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur kepada DPRD.

"Pemerintah kan administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah menolak atau menerima (pengunduran diri)," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014, dengan suara sebesar 53,15 persen suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85 persen suara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas