Mendagri: Sebelum 20 Oktober 2014 Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Gubernur
Jokowi itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan masa izin presiden terpilih Joko Widodo untuk mengikuti Pilpres telah usai. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih.
"Kita harapkan sebelum tanggal 20 Oktober 2014 pak Jokowi ajukan surat pengunduran diri. Agar jangan ada rangkap jabatan," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Mantan gubernur Sumatera Barat ini juga mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh KPU, Jokowi harus menghadapi kemungkinan langkah hukum dari kubu Prabowo-Hatta. Selain itu, Jokowi itu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur kepada DPRD.
"Pemerintah kan administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah menolak atau menerima (pengunduran diri)," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014, dengan suara sebesar 53,15 persen suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85 persen suara.