Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi akan Periksa Jokowi Terkait Obor Rakyat

Kepolisian mengagendakan mengambil keterangan Joko Widodo sebagai saksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi akan Periksa Jokowi Terkait Obor Rakyat
Tribunnews/Dany Permana
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri undangan acara penetapan hasil Pemilu Presiden, di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014). Pasangan Jokowi-JK akhirnya memenangkan Pilpres 2014 dengan persentase 53,15 persen, mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh suara sebanyak 46,85 persen. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tabloid Obor Rakyat yang melibatkan mantan komisaris PTPN VIII Setyardi Budiyono masih terus berkembang.

Kepolisian mengagendakan mengambil keterangan Joko Widodo sebagai saksi yang menjadi objek pemberitaan dalam tabloid yang disebar ke sejumlah mesjid tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra penyidik melakukan pemanggilan terhadap Jokowi pada 18 Juli 2014. Tetapi Jokowi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut pada 21 Juli 2014.

"Kita kembali mengirim surat pemanggilan melalui kuasa hukumnya untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).

Surat pemanggilan dilayangkan pada 22 Juli 2014 untuk jadwal pengambilan keterangan sebagai saksi pada 24 Juli 2014.

Meskipun Pimpinan Redaksi serta Penulis Obor Rakyat Setiadi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa sudah menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Pers, tetapi kepolisian tidak berhenti sampai di sana, pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana umumnya yaitu perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP.

Setyardi pun sudah beberapa kali dipanggil penyidik guna memberikan keterangan lanjutan pada 21 Juli 2014. Pada hari yang sama kepolisian pun mengambil saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta. "Saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas untuk nantinya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas