Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Jokowi Dimintai Keterangan Pascalebaran

"Tadi kita ajukan apakah bisa 6 sampai 7 Agustus 2014, setelah libur lebaran," kata kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra kepada wartawan di Mabes Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara Minta Jokowi Dimintai Keterangan Pascalebaran
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syuro PKB, Aziz Mansur, saat acara Harlah PKB ke-16 di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014). Selain Jokowi, Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla dan sejumlah ketua partai pendukung Jokowi-JK juga hadir pada acara ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden terpilih Joko Widodo kemungkinan besar tidak bisa memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai korban dalam kasus Tabloid Obor Rakyat sebelum lebaran. Jokowi berharap bisa setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kemungkinan itu terbuka, setelah Tim Advokasi Jokowi Teguh Samudra mendatangi dan mengajukan pemberitahuan kepada Bareskrim Polri terkait permohonan kliennya. Ia mengaku sudah menerima pemberitahuan lisan Bareskrim terkait pemanggilan Jokowi sebagai saksi.

"Tadi kita ajukan apakah bisa 6 sampai 7 Agustus 2014, setelah libur lebaran," kata Teguh kepada wartawan di Mabes Polri. Keterangan Jokowi sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono.

Menurutnya, Jokowi sebagai warga negara yang taat hukum. Dirinya siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dan diperiksa di mana saja sebagai saksi. "Tidak ada masalah diperiksa di mana pun, beliau sebagai warga negara tentunya taat asas dan hukum," ungkapnya.

Penyidik menetapkan Setiyardi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka dan dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Pers pasal 18 (3) jo pasal 9 (2). Keduanya tidak ditahan karena dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan denda saja.

Polri mengaku sudah mengetahui percetakan, distributor, dan penyandang dana Tabloid Obor Rakyat. Penyidik sedang memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim pun berupaya mengusut kasus tersebut menggunakan pasal 4 dan 16 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas