Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sumsel Kehilangan Tiga Kursi Jabatan Ketua DPRD

DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel mengatakan belum dapat membahas calon pengganti Ketua DPC PDIP Kota Palembang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PDIP Sumsel Kehilangan Tiga Kursi Jabatan Ketua DPRD
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gantada, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jokowi-JK Provinsi Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel mengatakan belum dapat membahas calon pengganti Ketua DPC PDIP Kota Palembang.

Padahal sebelumnya Ketua Umum DPD PDIP Sumsel ESP mengatakan rencana penggantian tersebut akan dilakukan pasca Pilpres.

"Iya.. Tapi kita masih ada agenda untuk mempersiapkan pelantikan kader kita yang akan duduk di DPRD," kata Sekretaris DPD PDIP Sumsel, M Aliandra Gantada, Jumat (25/7/2014).

Jika masih mengacu pada MD III yang lama, PDIP Sumsel yang pada periode lima tahun lalu memilki tujuh kursi ketua di DPRD lingkungan Sumsel, kita berkurang. Pada periode lalu meliputi Ketua DPRD Muba, OKI, OKU, Lahat, Prabumulih, Muaraenim, Mura.

Sedangkan sekarang ini periode 2014-2019 akan mendapat kursi ketua di DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, OKI, Muaraenim, Lahat, Mura.

"Kita kali ini kehilangan tiga kursi ketua. OKU Induk dari ketua jadi wakil. Prabumulih dari Ketua jadi anggota. OKU Selatan yang tadinya wakil ketua, tidak dapat. Muba dari Ketua jadi wakil Ketua. Itu ditukar di Kota Palembang dari wakil ketua jadi ketua. dan Provinsi kalau mengacu ke Undang-Undang MD III ada perubahan.

Tinggal aturannya sampai dimana DPR RI memberlakukan terhadap kota sampai provinsi. Tidak ada jatah-jatahan. Semua punya peluang.
Sebentar lagi pelantikan. Sampai saat ini kita koordinasi dengan DPR RI," jelas Gantada yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas