Tim Prabowo-Hatta: Advokat yang Mau Gabung Silakan
Mahendradatta menuturkan, maksud pihaknya mengajukan gugatan ke MK untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum koalisi merah putih M Mahendradatta mengatakan pihaknya hingga saat ini telah didukung oleh 95 pengacara untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat hasil pemilihan umum presiden 2014.
Namun pihaknya masih membuka peluang bila ada pengacara yang mau bergabung.
"Kita masih buka kesempatan advokat yang ingin bergabung. Advokat yang ingin Pilpres jujur. Elza Syarief juga bergabung," kata Mahendradatta di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).
Mahendra menuturkan, maksud pihaknya mengajukan gugatan ke MK untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dirinya meluruskan, karena ada anggapan pihaknya mengajukan gugatan ke MK bukan untuk menggugat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lainnya.
"Sebagai termohon adalah KPU. Saya perlu luruskan ini bukan gugatan terhadap Capres-Cawapres lain," ujarnya.
Tim hukum koalisi merah putih telah secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan Pilpres ke MK pada pukul 20.00 WIB.
Menurut Hendra, bukan tanpa alasan pihaknya mendaftarkan permohonan gugatan pada jam tersebut.
"Memang kami sengaja tepatkan waktu pukul 20.00 WIB atau 08. Sesuai julukan pak Prabowo 08," tuturnya.