4 Agustus DKPP Putuskan Apakah KPU dan Bawaslu Disidang atau Tidak
DKPP mengatakan pihaknya akan rapat pleno memutuskan mengenai laporan kubu Prabowo-Hatta yang adukan KPU dan Bawaslu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pihaknya akan rapat pleno memutuskan mengenai laporan kubu Prabowo-Hatta yang mengadukan KPU dan Bawaslu.
"Kita mungkin tanggal 4 (Agustus) baru memplenokan apakah disidang atau tidak," ujar anggota DKPP, Saut Sirait, kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (29/7/2014).
Menurut Saut, pihaknya hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap aduan dugaan pelanggatan kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
Verifikasi tersebut adalah verifikasi barang bukti (minimal dua alat bukti) dan verifikasi formal. Verifikasi formal tersebut untuk menentukan apakah laporan tersebut memang pelanggaran etik atau justru pelanggaran pidana.
"Tanggal empat (Agustus) ditentukan sidang atau tidak. Kita harap kalau bisa selesai satu kali sidang, (keputusan) seminggu saja. Tapi biasanya teradu minta waktu untuk memberi jawaban," terang Saut.
Sekedar informasi, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih di Jakarta, Kamis (24/7), mengadukan seluruh anggota Bawaslu dan komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena pelanggaran kode etik.
Kedua lembaga tersebut diadukan karena tidak menjalankan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pemilu oleh Suhardi Somomulyono.