Gugatan Prabowo-Hatta ke MK, Akbar yakin Menang
Akbar Tandjung merasa yakin gugatan hasil pemilihan presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung merasa yakin gugatan hasil pemilihan presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan.
Pasalnya menurut Akbar sejumlah bukti yang diajukan dalam dokumen gugatan telah melalui proses seleksi dan penelaahan.
"Kami melaporkan bukti bukti dengan penuh perhitungan atau dengan data yang cukup valid. Tentu nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Bukti-bukti itu akan dipastikan dalam persidangan," ujar Akbar (29/7/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini merasa lebih yakin karena sebelum berangkat ke Mahkamah Konstitusi Prabowo-Hatta bersama tim hukumnya telah menghitung jumlah berkas bukti pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan pilpres 9 Juli lalu.
"Nanti akan dihitung juga berapa jumlah pastinya dalam persidangan, bukti yang diajukan yang sekiranya kami anggap layak, kami tidak mungkin menyertakan bukti yang kira kira tidak layak," ujar Akbar.
Untuk diketahui Golkar yang merupakan salah satu partai pengusung terbesar di pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta ikut mendukung gugatan Pilpres yang diajukan ke MK Jumat lalu. Pada saat pengajuan gugatan,Ketua Umum Aburizal Bakrie bersama sejumlah politisi partai Golkar ikut datang ke Mahkamah Konstitsi bersama pasangan Prabowo-Hatta.