Kualitas Pilpres Bisa Diketahui dari Sidang MK
MK dijadwalkan akan memulai sidang perdana gugatan Pemilu yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan KPU tentang pemenang Pilpres dinilai merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri.
Melalui persidangan yang nantinya akan dilaksanakan di MK, masyarakat bisa mengetahui secara jelas kualitas Pilpres yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu.
"Peluang besar untuk menjadikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli kemarin. Minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti persidangan di MK dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik," ujar manager pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/7/2014).
MK, lanjut Hafidz, telah memastikan persidangan akan terbuka dan akses yang mudah bagi masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan.
"Gugatan pasangan calon nomor urut satu ini pada akhirnya tidak hanya sekedar proses pengembalian hak kecurangan suara tetapi juga dapat dijadikan evaluasi menyeluruh terutama faktor independensi dan kapasitas penyelenggara Pemilu," terang Hafidz.
Aspek independensi penyelenggara Pemilu, kata dia, adalah pembuktian kepada publik atas tanggungjawab penyelenggara terutama atas hasil suara yang diumumkan.
Dari situ, akan ketahuan apakah pengumuman hasil penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau dengan sengaja memang ada perubahan suara atas campur tangan penyelenggara.
Sekedar informasi, MK dijadwalkan akan memulai sidang perdana gugatan Pemilu yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.