PDIP Siap Dukung KPU Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta
PDI Perjuangan menilai Prabowo-Hatta belum bisa menerima keputusan KPU. Sehingga, pasangan nomor urut satu itu tetap mengajukan gugatan ke MK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai Prabowo-Hatta belum bisa menerima keputusan KPU. Sehingga, pasangan nomor urut satu itu tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Mungkin nanti mereka bisa menerima," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Rabu (30/7/2014).
Trimedya mengatakan sebagai pihak terkait siap menghadapi gugatan tersebut. "Kita siap, ya enggak ada terlalu serius," kata Trimedya.
Trimedya mengatakan masih mengkaji gugatan Prabowo-Hatta itu. Sebagai pihak terkait, kata Trimedya, pihaknya siap membantu KPU. Ketua BK DPR itu juga yakin dengan kredibilitas Adnan Buyung Nasution yang menjadi pengacara KPU.
"Bang Buyung sering jadi pengacara KPU, kita percaya kredibilitas Bang Buyung dan KPU," ujarnya.
Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Salah satunya poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.
Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.