Baru Ratusan Kotak Suara yang Dibongkar di Jakarta Selatan
Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Jakarta Selatan, Muhamad Ikbal mengatakan di wilayahnya belum semua kotak suara yang disebut bermasalah berhasil di bongkar dan dokumennya di kumpulkan.
Saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2014), Ikbal mengatakan baru sekitar ratusan kotak suara yang berhasil di bongkar. Ia mengaku belum bisa menyebutkan berapa banyak dokumen yang sudah dikumpulkan ke kantornya.
"Sudah ada ratusan kotak suara yang dibongkar, tepatnya berapa yang sudah dikumpulkan dokumennya dan yang belum masih terus kita hitung," katanya.
Pembongkaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat edaran tersebut menyertakan daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kotak suaranya harus dibongkar, sesuai yang diajukan oleh pasangan Prabowo - Hatta.
Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Dalam surat tersebut diinstruksikan jjuga para petugas harus berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat berita acara. Namun demikian tidak diisntruksikan petugas harus mengundang saksi dari masing-masing pihak untuk menyaksikan proses pembongkaran kotak suara.
Ikbal menyebut sempat ada protes dari saksi pasangan nomor urut 1, karena mereka tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara. ”Memang ada protes, tapi bisa kita teruskan prosesnya," ujar Ikbal.
Ia memastikan pada hari Jumat ini (1/8), seluruh proses pengumpulan dokumen sudah berhasil dilakukan. Kemudian dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan ke KPUD tingkat provinsi.