Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembongkaran Kotak Suara Tanpa Saksi Adalah Tindak Pidana

Selain itu pembongkaran tanpa dihadiri saksi itu juga berpotensi menimbulkan protes dari masing-masing pasangan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pembongkaran Kotak Suara Tanpa Saksi Adalah Tindak Pidana
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Petugas PPS Kelurahan Rawa Bunga tengah membongkar kotak suara, untuk mengumpulkan dokumen bagi gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Kamis (31/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampau, menyayangkan aksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembongkaran sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, tanpa dihadiri saksi dari masing-masing pasangan.

Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Jeirry menyebutkan bahwa tindakan pembongkaran tanpa dihadiri saksi, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kecurangan.

"Saya kira, pembongkarann kotak suara merupakan sebuah pelanggaran pidana. Apalagi kalau tak ada panwas dan saksi yang menyaksikan pembongkaran tersebut," katanya.

Selain itu pembongkaran tanpa dihadiri saksi itu juga berpotensi menimbulkan protes dari masing-masing pasangan. Seharusnya pembongkaran seperti itu kata Jeirry tidak bisa dilakukan sembarangan, minimal harus disertai oleh surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab KPU tak punya kewenangan membuka kotak suara secara sembarangan. Dalam tahapan sekarang ini pembongkaran kotak suara hanya bisa dilakukan kalau ada perintah MK terkait gugatan yang diajukan ke MK," ujarnya.

Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.

Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi (31/7), sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.

Berita Rekomendasi

Jeirry mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menegur KPU yang telah merekomendasikan pembongkaran. Selain itu surat edaran pembongkaran juga harus dicabut, dan proses pembongkaran yang masih berlangsung agar segera dihentikan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas