Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DKPP Sudah Pecat 231 Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tiga tahun telah memecat 231 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in DKPP Sudah Pecat 231 Penyelenggara Pemilu
Tribunnews/Ferdinand Waskita
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (30/7/2014). Tribunnews/Ferdinand Waskita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tiga tahun telah memecat 231 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu secara berat berdasar putusan sidang DKPP.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie menjelaskan, pada 2012 pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu sebanyak 31 orang, kemudian 2013 sebanyak 90 orang dan tahun ini hingga 21 Juli 2014 mencapai 110 orang.

"Sementara yang direhabilitasi nama baiknya pada periode tersebut sebanyak 689 orang, peringatan tertulis 316 orang dan pemberhentian sementara sebanyak 18 orang," terang Jimly di kantor DKPP Jakarta, Senin (4/8/2014).

Sedangkan mengenai pengaduan yang diterima DKPP sepanjang periode tersebut sebanyak 1597 laporan dan perkara yang maju sampai disidangkan hanya 413 aduan.

Jimly menegaskan, tidak menutup kemungkinan DKPP kembali memecat penyelenggara pemilu dalam waktu dekat jika terbukti bersalah. DKPP akan menyidangkan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilpres 2014.

"Kalau melanggar kita bisa pecat, makanya nanti kita buktikan dulu," terang Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas