DKPP Sudah Pecat 231 Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tiga tahun telah memecat 231 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tiga tahun telah memecat 231 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu secara berat berdasar putusan sidang DKPP.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie menjelaskan, pada 2012 pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu sebanyak 31 orang, kemudian 2013 sebanyak 90 orang dan tahun ini hingga 21 Juli 2014 mencapai 110 orang.
"Sementara yang direhabilitasi nama baiknya pada periode tersebut sebanyak 689 orang, peringatan tertulis 316 orang dan pemberhentian sementara sebanyak 18 orang," terang Jimly di kantor DKPP Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sedangkan mengenai pengaduan yang diterima DKPP sepanjang periode tersebut sebanyak 1597 laporan dan perkara yang maju sampai disidangkan hanya 413 aduan.
Jimly menegaskan, tidak menutup kemungkinan DKPP kembali memecat penyelenggara pemilu dalam waktu dekat jika terbukti bersalah. DKPP akan menyidangkan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
"Kalau melanggar kita bisa pecat, makanya nanti kita buktikan dulu," terang Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ini.