KPU Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK
KPU menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akan memulai sidang perdananya pada Rabu 6 Agustus atas permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Yang pasti mulai dari tanggal satu (Agustus) kemarin kita sudah persiapkan segala sesuatunya dalam rangka gugatan di MK. Kita rakor (rapat koordinasi) dengan KPU provinsi, kabupaten/kota yang khusus memang diadukan oleh pemohon. Konsolidasi koordinasi dengan mereka," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Untuk memberikan jawaban khususnya pada sidang perdana, Rabu 6 Agustus 2014, Ferry menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan dua hal. Pertama data fakta dan kedua adalah argumentasi yang terkait dengan permohonan para pemohon.
"Dalam konteks ini kan kita melakukan upaya-upaya pembuktian. Kita juga harus mengajukan bukti-bukti di hadapan satu mekanisme peradilan. Jadi saya pikir nggak ada hal yang dikhawatirkan," beber Ferry.
Menurut Ferry, rakor yang dilaksanakan selama beberapa hari di Hotel Novotel, Jakarta itu turut dihadiri 109 KPU kabupaten/kota dan 21 KPU Provinsi. KPU yang hadir tersebut adalah yang masuk dalam permohonan pemohon di MK.
Selain rakor dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ferry mengatakan dari segi bukti mereka sudah siap yakni telah memerintahkan untuk membuka kotak suara untuk mengambil formulir A5 dan C7.