Mantan Ketua KPU Heran Prabowo-Hatta Persoalkan Administrasi Pemilu di MK
Ramlan Surbakti memprediksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti memprediksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ramlan, materi gugatan pasangan Prabowo-Hatta berada di level administrasi atau berada di tingkatan bawah. Seharusnya, materi gugatan yang diajukan dalam PHPU ini terkait hal yang paling substansial.
"Keberatan yang diajukan terjadi di bawah. Kenapa saksi mereka enggak ajukan gugatan di level bawah? Kenapa justru yang mengajukan tim pemenangan tingkat nasional? Padahal mereka mengatakan menyiapkan saksi," ujar Ramlan di KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sebelumnya esensi sengketa yang harus diajukan sudah disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, di mana proses pelanggaran administrasi diselesaikan di bawah. Sehingga gugatan yang sampai ke MK, tak lagi menyoal proses administrasi.
Jika memang ada gugatan, lanjut Ramlan, seharusnya dari tingkat bawah pihak Prabowo-Hatta sudah mengajukannya ke pengadilan sesuai dengan tingkatannya.
Lagi pula, kata dia, Mahkamah belum tentu akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta walau memiliki bukti yang kuat. Sebab, selisih suara yang sangat besar yakni 8,4 juta suara dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"MK bisa menerima pengaduan kalau dalam gugatan ada bukti-bukti cukup kuat yang hasilnya, misalnya, memungkinkan mengubah hasil kemenangan. (Namun) Bisa ditolak. Kalau betul ada dugaan penyimpangan, jumlahnya cuma sekian juta. Padahal bedanya 8,4 juta," terang Ramlan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.