Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pansus Pilpres Tidak Akan Ubah Putusan KPU dan MK

Anggota Komisi II fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai rencana pembentukan pansus kecurangan pilpres tidak tepat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai rencana pembentukan pansus kecurangan pilpres tidak tepat. Pasalnya, DPR sedang berfokus menyelesaikan banyak RUU yang terbengkalai.

"Pansus itu butuh waktu lama, sementara jabatan DPR tinggal dua bulan," kata Wasekjen PKB itu ketika dikonfirmasi, Senin (4/8/2014).

Selain itu, kata Malik, hasil pansus tidak akan mempengaruhi penetapan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hasil keputusan dan rekomendasi Pansus bersifat ke depan, maksudnya lebih pada upaya perbaikan pelaksanaan pemilu atau pilpres berikutnya di 2019," kata Malik.

Mengenai kinerja KPU yang kurang profesional, Malik mengatakan bisa saja KPU diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Selanjutnya DKPP yang akan memproses," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas