Pembukaan Kotak Suara akan Jadi Persoalan Besar dalam Persidangan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyayangkan dengan dibukanya kotak suara atas instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyayangkan dengan dibukanya kotak suara atas instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya meski tidak melanggar hukum, namun itu tidak pantas secara etik.
"Ini (membuka kotak suara) akan jadi masalah besar dalam persidangan. Ini akan memberikan rangsangan terhadap hakim MK memang ada ketidakberesan dalam Pilpres," kata Margarito di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Margarito menilai, pembukaan kotak suara memang tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur sebagai tindak pidana. Namun menurutnya secara lazim kotak suara disimpan secara utuh dan tersegel.
"Pembukaan kotak suara akan mempengaruhi persidangan. Pembongkaran itu bahkan tidak disaksikan salah satu saksi pasangan calon," tuturnya.
Lebih jauh Margarito mengatakan, KPU terlalu sering melanggar aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Ia mencontohkan saat kubu Prabowo-Hatta menarik diri dalam penghitungan hasil Pilpres harus dihentikan dan seharusnya meminta masukan pada Bawaslu apa yang harus dilakukan.
"Ini baru pertama kali terjadi seperti ini (pembongkaran kotak suara). KPU terlalu sering melanggar aturan," tegasnya.
Seperti diberitakan, KPU mengeluarkan surat edaran tanggal 25 Juli 2014 mengenai instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca tanpa iklan