Meski Bukti Berkontainer, Tak Ada Relevansinya Gugatan Tidak Akan Dikabulkan
Tim Advokasi Nasional Jokowi-JK mengaku sudah siap menghadapi gugatan Probowo-Hatta dalam persidangan Perselisihan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Tim Advokasi Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Achmad Rifai, mengatakan kubu Prabowo-Hatta mestinya mebuktikan bentuk-bentuk kecurangan dalam jumlah suara pilpres 2014. Bukan hanya berani menunjukkan bukti-bukti dengan jumlah banyak yang belum tentu benar.
"Saya tidak meyakini bukti-bukti yang berkontainer. Yang jelas ketika mereka membuktikan adanya pelanggaran yang terpenting adalah membuktikan bentuk-bentuk adanya kecurangan dalam jumlah suara itu," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dia menuturkan kalau kubu Prabowo-Hatta hanya membuktikan pelanggaran-pelanggaran dengan menunjukkan dalam bentuk dokumen berkontainer, tetapi tidak ada relevansinya dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, menurutnya gugatannya tidak akan dikabulkan.
"Kalau mereka (kubu Prabowo-Hatta) membuktikan berjumpa berkontainer tetapi mereka tidak ada relevansinya dalam proses itu toh maka juga tidak akan diangkat," katanya.
Dia menambahkan gugatan pelanggaran manipulasi suara jika tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum tidak layak untuk disidangkan di MK.
"Mereka tidak bisa mengatakan bahwa terjadi pelanggaran manipulasi suara dengan sekian puluh ribu tanpa diikuti dengan fakta-fakta hukum, itu tidak akan mungkin disidangkan," tambahnya.
Tim Advokasi Nasional (Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK) mengaku sudah siap menghadapi gugatan Probowo-Hatta dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyikapi akrobatik hukum dan politik para loyalis Prabowo di tengah proses persidangan PHPU di MK.