MK Kerahkan 150 Tenaga Ahli Dalam Sidang Sengketa Pemilu Presiden
Mereka adalah tenga arsiparis (petugas arsip), panitera pengganti, transkiptor, perisalahm transkiptor di komputer
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengerahkan 125 tenaga ahli lintas bidang untuk menangani persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan 125 tenaga ahli tersebut semuanya dari internal MK dan tidak ada dari luar. Mereka adalah tenga arsiparis (petugas arsip), panitera pengganti, transkiptor, perisalahm transkiptor di komputer.
"Karena kan tidak mungkin kerja terus begini. Kan punya batas kemampuan. Sidangnya bisa saja sampai tengah malam,itukan perlu pengganti dan kemampuan orang ada batasnya. Jumlahnya totalnya 125 orang. Ini baru petugas yang attach dengan persidangan, belum dengan pengamanan," ungkap Janedjri di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Untuk menunjang persidangan, lanjut Janedjri, petugas-petugas tersebut sudah ditingkatkan kualitas keterampilannya. Materi yang diberikan sama dengan materi yang diberikan kepada tim advokasi capres-cawapre
"Mereka kan sudah paham semua. Ada aturan main yang sedikit berbeda. Itu kita sudah lakukan," terang Janed.
Terkait tenaga ahli arsiparis, mereka dimanfaatkan untuk mengurus dan menata arsip bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
"Kita juga mengerahkan arsiparis. Arsiparis kan jagoan untuk menata arsip. (mereka) lulusan arsip. Arsiparis yang mengurus arsip untuk penyimpanan alat bukti, sewaktu waktu diminta alat bukti, nih langsung ada," tukas Janedjri.