Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Hadir di MK Sebagai Pemberi Keterangan

Kami Bawaslu hadir dalam tata cara MK diposisi pihak pemberi keterangan atas proses penyelenggara Pemilihan Umum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Hadir di MK Sebagai Pemberi Keterangan
rumahpemilu.org
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan pertama terkait gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keberadaan mereka di MK sebagai pihak pemberi keterangan.

"Kami Bawaslu hadir dalam tata cara MK diposisi pihak pemberi keterangan atas proses penyelenggara Pemilihan Umum bukan sebagai saksi," ujar Nelson Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu di Jakarta, Kamis, (7/8/2014) siang.

Menurutnya Bawaslu memberikan keterangan berdasarkan bukti-bukti yang dikeluarkan melalui proses surat menyurat berita acara. Bawaslu akan menjalankan fungsinya baik selaku pengawas maupun penyelenggara Pemilu yang menerima rekomendasi terkait adanya pelanggaran-pelanggaran.

"Semua tahapan Pemilu baik yang dilaporkan masyarakat maupun pengawas mulai dari Daftar Pemilh Tetap (DPT), kampanye serta dugaan kecurangan di sejumlah daerah-daerah," katanya.

Lebih lanjut Nelson menjelaskan adanya pihak yang menuntut menyampaikan tuntutannya harus disertakan bukti-bukti. Menurutnya Bawaslu hanya akan menyampaikan data-data yang ada dan lebih difokuskan kepada apa yang menjadi penggugat.

"Semua harus mengikuti keputusan MK sebagai pengadilan terakhir yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas