Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusak Surat Suara Anggota KPPS Dituntut 12 Bulan Penjara

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 di Perumahan Pondok Ungu Permai

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rusak Surat Suara Anggota KPPS Dituntut 12 Bulan Penjara
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan penjara 12 bulan, denda Rp 12 juta, subsidair 2 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 234 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkap JPU M Noldy Aziz, usai sidang tuntutan, Kamis (7/8/2014).

Menurut Jaksa Noldy, terdakwa Hartono, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 di Perumahan Pondok Ungu Permai, RT1/19 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara sengaja melakukan perusakan surat suara.

"Karena ada tuntutan subsidair dua bulan, jika terdakwa tak mampu membayar denda Rp12 juta, maka hukuman ditambah dengan penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Tambunan memberikan kesempatan kepada terdakwa Hartono dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan. "Sidang akan dilanjutkan, Senin (11/8) pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya, sidang telah menghadirkan 9 dari 12 saksi yang diajukan oleh Kejari Bekasi. Beberapa saksi itu diantaranya dari Panwaslu Kota Bekasi, petugas PPS Kaliabang Tengah, enam petugas KPPS di TPS 41, serta saksi dari pasangan calon nomor urut 2.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, bahkan membawa barang bukti formulir model C1 saat pilpre 9 Juli 2014, formulir C2 saat pemilihan suara ulang 14 Juli 2014, 30 surat suara yang rusak, dan papan meja yang digunakan saat pilpres 9 Juli 2014.

Berita Rekomendasi

"Penanganan kasus pemilu ini, termasuk Acara Pemeriksaan Singkat, jadi tujuh hari sudah harus diputuskan oleh pengadilan," imbuh Jaksa Noldy. (Ichwan Chasani)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas