75 Saksi akan Diperiksa pada Sidang Pilpres 2014 Hari Ini
Banyaknya saksi yang akan diperiksa yakni 75 saksi yang terdiri dari 25 saksi pemohon, 25 saksi termohon dan 25 saksi pihak terkait.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (11/8/2014) kembali menggelar persidangan lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, yang diajukan tim capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.
Adapun agenda sidang ketiga PHPU yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hari ini, mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Jusuf Kalla).
Banyaknya saksi yang akan diperiksa yakni 75 saksi yang terdiri dari 25 saksi pemohon, 25 saksi termohon dan 25 saksi pihak terkait. Sebelumnya, Hakim MK pada persidangan kedua, telah memeriksa 26 saksi dari pihak termohon.
Pada hasil penghitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU pada 22 Juli 2014 menghasilkan, pasangan nomor dua Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih unggu dengan meraih suara sebanyak 53,15 persen dan pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebesar 46,85 persen.