KPU DKI: Bawaslu Hanya Rekomendasikan PSU di 13 TPS
"Pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU. Sehingga di 13 TPS ini kami laksanakan PSU,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan hanya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara, berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU. Sehingga di 13 TPS ini kami laksanakan PSU," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat bersaksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dahliah menambahkan, dalam pelaksanaan PSU tersebut jumlah pemilih menurun drastis. "Pada saat PSU pemilih yang hadir menurun. Hasilnya dari 13 TPS, pemenangnya sama di 11 TPS dan pemenangnya berubah di dua TPS," terang Dahliah.
Sebelumnya Prabowo-Hatta menyebut Bawaslu merekomendasikan pelaskaaan PSU di 5.802 TPS, namun tidak dilaksanakan KPU DKI Jakarta.