KPU DKI Hanya Menerima 13 TPS Wajib PSU dari Bawaslu
Kami memang pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta menegaskan pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI untuk melakukan pemungutan suara di 13 TPS.
"Kami memang pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU sehingga yang 13 ini yang kami laksanakan PSU," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dahliah menambahkan pelaksanaan PSU tersebut mengalami penurunan jumlah pemilih yang drastis.
"Jadi pada saat PSU pemilih yang hadir menurun. Hasilnya dari 13 TPS, pemenangnya sama di sebelas dan pemenangnya berubah di dua TPS," ungkap Dahliah.
Sebelumnya Prabowo-Hatta menyebut ada 5.802 TPS yang direkomendasikan Bawalsu untuk dilakukan PSU namun tidak dilaksanakan KPU DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.