Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPU DKI: Persoalannya pada Tanggal Kotak Suara Dibuka

Permasalahan muncul karena tanggal pembukaan dilakukan, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan permasalahan yang terjadi bukan dari pembukaan kotak suaranya.

Namun, permasalahan muncul karena tanggal pembukaan dilakukan, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan.

"Sebenarnya masalah muncul karena tanggalnya saja karena pada tanggal 23 Juli, kotak suara dibuka dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tutur Sumarno saat menghadiri Sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Sumarno melanjutkan, sedangkan pada tanggal 31 Juli kotak suara dibuka terkait dengan permintaan dari KPU RI untuk menyiapkan alat bukti di MK.

Namun, penetapan pembukaan kotak suara baru diputuskan MK pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kamis (6/8/2014).

"Hal itu merupakan dua kegiatan yang sama, untuk keperluan yang berbeda. Dalam Proses pembukaan kotak suara itu, kita telah undang Panwas DKI, saksi masing-masing pasangan capres-cawapres dan kepolisian," ungkap Sumarno.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, KPU tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi pihak Pengadu yang mempersoalkannya. Karena Pengadu yakni pihak Prabowo-Hatta menganggap, pembukaan kotak suara sebelum diputuskan MK merupakan pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas